bahwa di Indonesia, Indeks Standar Pencemar Udara, yang menggambarkan tingkat pencemaran udara, ditetapkan berdasarkan kadar lima pencemar utama, yaitu karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO 2), nitrogen dioksida (NO 2 ), ozon (O 3), dan partikel debu?
Tidak ada komentar :
Posting Komentar